Melawan Petugas, 2 Residivis Curanmor di Surabaya Dilumpuhkan saat Ditangkap Polisi

Hari Tambayong
Polisi menangkap dua residivis curanmor yang telah beraksi di 10 TKP di Surabaya. Keduanya dilumpuhkan karena melawan saat hendak ditangkap. (Foto: Hari Tambayong)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

4 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

7 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

8 hari lalu

Penampakan 4 Kursi Taman Surabaya yang Dicuri, Dijual Pelaku ke Pedagang Besi Tua

9 hari lalu

Nekat Curi Kursi Taman Gunakan Ambulans, Pria di Surabaya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal