Melawan Petugas, 2 Residivis Curanmor di Surabaya Dilumpuhkan saat Ditangkap Polisi

Hari Tambayong
Polisi menangkap dua residivis curanmor yang telah beraksi di 10 TKP di Surabaya. Keduanya dilumpuhkan karena melawan saat hendak ditangkap. (Foto: Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Polisi menangkap dua residiviscuranmor berinisial SB (26) dan RR (25). Keduanya dilumpuhkan karena melawan saat hendak ditangkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka telah melancarkan aksi di 10 TKP di Surabaya. SB dan RR ditangkap setelah tepergok mencuri sepeda motor di Jalan Wonorejo Gang 3, Surabaya, pada 13 Desember 2022 lalu. 

Keduanya tepergok salah seorang saksi saat hendak membawa kabur Honda Beat warna hitam. Mereka lantas ditangkap anggota Opsnal Polsek Tegalsari dibantu sejumlah warga.

Polisi terpaksa menembak kedua kaki terduga pelaku lantaran tidak kooperatif saat penangkapan.

"Pelaku mengambil motor dengan merusak kunci setang, residivis sudah melakukan aksi di 10 TKP," kata Kapolsek Tegalsari Kompol Imam, Kamis (22/12/2022).

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci T dan magnet yang digunakan merusak setang motor milik korban.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal