Member MeMiles Penerima Reward Bisa Dijerat TPPU

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi Investasi bodong. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id – Para member MeMiles, penerima reward terancam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sanksi pidana tersebut bisa disangkakan oleh penyidik bilamana mereka tidak mengembalikan reward yang diterima.

Direskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, potensi TPPU tersebut muncul karena reward yang diterima para member dibeli dari uang nasabah. Bukan keuntungan PT Kam and Kam selaku pengelola MeMiles.

“Reward itu diperoleh dari akumulasi uang nasabah yang melakukan top up. Jadi kalau anda member dan mendapat reward, itu dari member yang lain yang dibawahnya,” kata Gidion, Jumat (17/1/2020).

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada para member, penerima reward, untuk segera mengembalikan. Sebab, bila tidak, penyidik bisa menganggap mereka sebagai penerima aliran dana dari investasi bodong tersebut.

BACA JUGA: Judika Belum Respons Surat Panggilan soal Kasus MeMiles, Polisi Akan Kirim Surat Kedua

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
11 hari lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

18 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

19 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

1 bulan lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

2 bulan lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal