Dalam setiap transaksinya, tersangka beraksi sendiri dengan cara menjajakan uang tersebut di tempat terbuka dan selalu berpindah untuk melayani penukaran uang baru.
Dari catatan kejahatan Polresta Banyuwangi, tersangka ibu tiga anak ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2010.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut termasuk mencari keterlibatan oknum lain dalam bisnis uang palsu.