Nasib Ayah yang Viral Cubit Anak di Surabaya, Jadi Tersangka Terancam 3,5 Tahun Penjara

Nursyafei
Tangkapan layar ayah yang mencubit anak kandung hingga menangis kesakitan di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: iNews/Nursyafei)

SURABAYA, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial GA yang viral karena mencubit anak hingga meringis kesakitan di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, depan salah satu hotel di kawasan Surabaya Selatan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/12/2024). Pelaku GA ternyata ayah kandung dari anak laki-laki tersebut.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengatakan, pelaku saat ini masih diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

"Untuk pelaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Jumat (13/12/2024).

Menurutnya, tersangka yang bestatus ayah kandung korban dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan kepada anak.

"Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," katanya.

Menurutnya penangkapan dilakukan anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya usai menerima kiriman video yang viral di media sosial. Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi tersangka akhirnya diamankan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 jam lalu

Viral! Pengantin di Ponorogo Beri Seserahan Sepasang Domba Merino untuk Sang Istri

3 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

2 hari lalu

Penampakan 4 Kursi Taman Surabaya yang Dicuri, Dijual Pelaku ke Pedagang Besi Tua

3 hari lalu

Nekat Curi Kursi Taman Gunakan Ambulans, Pria di Surabaya Ditangkap

3 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal