Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara gegara Titipan Ganja 17 Kilogram 

Lukman Hakim
Sidang vonis nenek 60 tahun dalam perkara kepemilikan ganja. (Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Nenek Asfiyatun (60) warga Surabaya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terbukti menyimpan 17 kilogram (kg) ganja. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara. 

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Asfiatun dinilai terbukti melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika, PN Surabaya, Senin (24/7/2023).

Meski vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU, terdakwa melaui kuasa hukumnya  Abdul Geffar akan mengajukan banding. Geffar menilai bahwa banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim. "Kita akan ajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ujarnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
10 hari lalu

Dikira Sudah Meninggal, Nenek 76 Tahun Pulang ke Jember setelah 34 Tahun Merantau di Malaysia

17 hari lalu

Nenek 60 Tahun di Pemalang Tercebur Sumur 12 Meter, Tewas saat Dievakuasi

18 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

26 hari lalu

Nenek 92 Tahun Hilang 7 Hari di Hutan Jombang, Ditemukan di Dasar Jurang

31 hari lalu

Viral Nenek 80 Tahun Penjual Telur Asin di Jember Ditipu Pembeli, Dibayar Pakai Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal