Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara gegara Titipan Ganja 17 Kilogram 

Lukman Hakim
Sidang vonis nenek 60 tahun dalam perkara kepemilikan ganja. (Lukman Hakim).

Menurutnya, terdakwa tidak mengetahui isi paket dan hanya mengetahui pengirimnya adalah anaknya sendiri. Anak terdakwa saat ini sudah mendekam di penjara atas kasus narkoba. 

"Harusnya, pembelinya siapa kan ketahuan. Tapi malah dibuat DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.

Diketahui, Asfiyatun ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan ganja 17 kg di rumahnya, di jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu (18/1/2023) lalu. Perempuan yang sehari-hari berjualan gorengan tersebut mengaku tak mengetahui kalau kardus besar berwarna coklat itu berisi ganja. 

Pasalnya, dia hanya dititipi barang oleh seorang bernama Ali dan  dan Pi’i, yang rencananya akan diambil esok hari. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nenek di Pangkep Bersimbah Darah Diduga Dirampok, Modus Pelaku Minta Air Minum

57 tahun lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca, Uang Rp3,6 Miliar Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal