Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara gegara Titipan Ganja 17 Kilogram 

Lukman Hakim
Sidang vonis nenek 60 tahun dalam perkara kepemilikan ganja. (Lukman Hakim).

Menurutnya, terdakwa tidak mengetahui isi paket dan hanya mengetahui pengirimnya adalah anaknya sendiri. Anak terdakwa saat ini sudah mendekam di penjara atas kasus narkoba. 

"Harusnya, pembelinya siapa kan ketahuan. Tapi malah dibuat DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.

Diketahui, Asfiyatun ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan ganja 17 kg di rumahnya, di jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu (18/1/2023) lalu. Perempuan yang sehari-hari berjualan gorengan tersebut mengaku tak mengetahui kalau kardus besar berwarna coklat itu berisi ganja. 

Pasalnya, dia hanya dititipi barang oleh seorang bernama Ali dan  dan Pi’i, yang rencananya akan diambil esok hari. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jambret Sadis Berjaket Ojol Seret Nenek di Semarang Ditangkap, Gasak Uang Rp180.000

2 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

21 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

30 hari lalu

Terungkap! Nenek Tewas di Deliserdang Ternyata Dibunuh Oknum Polisi, Motif Pinjam Uang Rp50 Juta

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal