Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara gegara Titipan Ganja 17 Kilogram 

Lukman Hakim
Sidang vonis nenek 60 tahun dalam perkara kepemilikan ganja. (Lukman Hakim).

Menurutnya, terdakwa tidak mengetahui isi paket dan hanya mengetahui pengirimnya adalah anaknya sendiri. Anak terdakwa saat ini sudah mendekam di penjara atas kasus narkoba. 

"Harusnya, pembelinya siapa kan ketahuan. Tapi malah dibuat DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.

Diketahui, Asfiyatun ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan ganja 17 kg di rumahnya, di jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu (18/1/2023) lalu. Perempuan yang sehari-hari berjualan gorengan tersebut mengaku tak mengetahui kalau kardus besar berwarna coklat itu berisi ganja. 

Pasalnya, dia hanya dititipi barang oleh seorang bernama Ali dan  dan Pi’i, yang rencananya akan diambil esok hari. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
10 hari lalu

Dikira Sudah Meninggal, Nenek 76 Tahun Pulang ke Jember setelah 34 Tahun Merantau di Malaysia

17 hari lalu

Nenek 60 Tahun di Pemalang Tercebur Sumur 12 Meter, Tewas saat Dievakuasi

18 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

26 hari lalu

Nenek 92 Tahun Hilang 7 Hari di Hutan Jombang, Ditemukan di Dasar Jurang

31 hari lalu

Viral Nenek 80 Tahun Penjual Telur Asin di Jember Ditipu Pembeli, Dibayar Pakai Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal