New Normal, Pemkot Surabaya Tetap Larang Tempat Hiburan Dibuka

Ihya Ulumuddin
ilustrasi: iNews.id

“Jadi, kita harus betul-betul melakukan pengaturan dan kami nanti minta jaminan kepada para pengelolanya tentang pelaksanaan kegiatannya itu. Nantinya, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan,” katanya.

Irvan menjelaskan, RHU yang diminta tetap tutup antara lain tempat karaoke, diskotek, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran dan juga tempat biliar, hingga bioskop.

“Sebenarnya hal itu sudah diatur dalam Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru. Namun, masih perlu kajian lebih lanjut. Dalam waktu dekat kami akan mengundang ahli. Barangkali mereka ada masukan, mana yang perlu ditambahkan atau dikurangi,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), khusus untuk kolam renang dipastikan tidak boleh beroperasi dulu. Karena itu, dia meminta kepada pengelola hotel untuk tidak memfungsikan dulu fasilitas kolam renang.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tabung Gas 12 Kg Meledak di Surabaya, 2 Lansia Luka dan 4 Rumah Rusak

7 hari lalu

11 Orang Ditangkap saat Demo 2 Tahun Prabowo di Grahadi, Diduga Hendak Rusuh!

8 hari lalu

Mitsubishi Pajero Terbakar Hebat di Perumahan Surabaya, Api Nyaris Jalar ke Rumah Warga

15 hari lalu

Kecelakaan Maut di Surabaya, Pemotor Scoopy Tewas Terlindas Truk

16 hari lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Surabaya, Polda Jatim Tangkap 19 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal