Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

iNews
Ilustrasi, seorang anggota Polres Blitar berinisial N positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine. (Foto: Istimewa).

"Berbekal keterangan dari KK, tim langsung melakukan pengembangan dan pemetaan terhadap pemasoknya. Pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka KT di sebuah bengkel di Kecamatan Selorejo," katanya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,08 gram beserta seperangkat alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsinya.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 14,08 gram beserta seperangkat alat untuk menggunakannya," ucapnya.

Meski proses kode etik terhadap oknum anggota kepolisian telah berjalan, penyidikan pidana tetap dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa membedakan status para tersangka.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
14 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

14 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

8 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

9 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

11 hari lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal