Otak Perusakan Rumah dan Pengusiran Paksa Nenek Elina Dituntut 4 Tahun Penjara

iNews TV
Terdakwa perusakan rumah dan pengusiran Nenek Elina dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh JPU Kejari Surabaya. (Foto: iNews)

"Kami jelas akan mengajukan pledoi pada persidangan berikutnya. Kami melihat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum sama sekali tidak melihat dan mengabaikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya muncul selama persidangan ini berlangsung," tegas Robert Mantinia, dikutip Jumat (26/6/2026). 

Sidang perkara perusakan dan pengusiran paksa ini dijadwalkan akan kembali bergulir pada pekan depan di PN Surabaya dengan agenda mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kubu terdakwa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

7 bulan lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

11 hari lalu

Heboh Flyer Mami Hiburan Malam Berseragam Polwan di Surabaya, 3 Karyawan Diperiksa

12 hari lalu

7 Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pemuda asal Sampang Madura Ditangkap di Surabaya

15 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Lombok, Sembunyikan Sabu 5 Kg di Ban Serep

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal