Otak Perusakan Rumah dan Pengusiran Paksa Nenek Elina Dituntut 4 Tahun Penjara

iNews TV
Terdakwa perusakan rumah dan pengusiran Nenek Elina dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh JPU Kejari Surabaya. (Foto: iNews)

"Kami jelas akan mengajukan pledoi pada persidangan berikutnya. Kami melihat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum sama sekali tidak melihat dan mengabaikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya muncul selama persidangan ini berlangsung," tegas Robert Mantinia, dikutip Jumat (26/6/2026). 

Sidang perkara perusakan dan pengusiran paksa ini dijadwalkan akan kembali bergulir pada pekan depan di PN Surabaya dengan agenda mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kubu terdakwa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

6 bulan lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

15 jam lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

4 hari lalu

Penampakan 4 Kursi Taman Surabaya yang Dicuri, Dijual Pelaku ke Pedagang Besi Tua

5 hari lalu

Nekat Curi Kursi Taman Gunakan Ambulans, Pria di Surabaya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal