Otak Perusakan Rumah dan Pengusiran Paksa Nenek Elina Dituntut 4 Tahun Penjara

iNews TV
Terdakwa perusakan rumah dan pengusiran Nenek Elina dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh JPU Kejari Surabaya. (Foto: iNews)

SURABAYA, iNews.id - Kasus perusakan rumah dan pengusiran paksa Nenek Elina (80) yang sempat viral di media sosial memasuki babak baru. Terdakwa utama sekaligus otak aksi keji tersebut, Samuel Kristanto, dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (26/6/2026). 

Merespons tuntutan tinggi tersebut, pihak terdakwa langsung bersiap melayangkan nota pembelaan (pledoi) karena menilai jaksa telah menutup mata terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan. 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Samuel Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama serta perusakan bangunan yang ditempati korban. 

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa membeberkan sejumlah poin memberatkan. Terdakwa terbukti berperan aktif memerintahkan sejumlah orang (eksekutor) untuk membongkar paksa bangunan rumah korban. 

Perbuatan terdakwa mengakibatkan Nenek Elina mengalami luka fisik saat pengusiran paksa, serta kehilangan tempat tinggalnya. 

Atas dasar melanggar ketentuan pidana tentang perusakan bangunan disertai kekerasan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kurungan selama 4 tahun. 

Selain Samuel, dua terdakwa lain yang bertindak sebagai eksekutor di lapangan, yakni Yasin dan Sugeng, juga menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Keduanya dituntut dengan hukuman yang lebih ringan daripada sang aktor utama. Terdakwa Yasin dituntut hukuman pidana 15 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Sugeng dituntut hukuman pidana 18 bulan penjara. 

Menyikapi tuntutan 4 tahun penjara tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Samuel Kristanto, Robert Mantinia, menyatakan keberatan secara terbuka. Robert menilai JPU menyusun replik tuntutan secara subjektif dan mengabaikan pembuktian riil di dalam ruang sidang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

6 bulan lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

13 jam lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

4 hari lalu

Penampakan 4 Kursi Taman Surabaya yang Dicuri, Dijual Pelaku ke Pedagang Besi Tua

5 hari lalu

Nekat Curi Kursi Taman Gunakan Ambulans, Pria di Surabaya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal