Pelaku Pembegalan Santri di Bangkalan Tertangkap, Ini Tampangnya

Taufik Syahrawi
Polisi menangkap satu dari dua pelaku pembegalan terhadap santri di Kabupaten Bangkalan berinisial JE. (Foto: Taufik Syahrawi)

Atas perbuatannya, JE dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buronan Begal Motor di Medan Ditangkap saat Belanja di Minimarket

57 tahun lalu

2 Begal Sadis Pembacok Driver Ojol di Bandung Ditangkap, Korban Luka Parah

57 tahun lalu

Begal Perhiasan di Trenggalek Ditangkap, Residivis 5 Kali Dipenjara

57 tahun lalu

2 Begal Sadis Tewaskan Pemotor di Pelalawan Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal