Pelaku Penggelapan Mobil Bermodus Rental Dibekuk di Surabaya

Sindonews.com
Lukman Hakim
Para pelaku penggelapan mobil rental diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (Foto: SINDONews/Lukman Hakim)

Satu unit mobil digadaikan dengan harga Rp25 juta hingga Rp50 juta. Mobil selanjutnya digadaikan lagi di wilayah Surabaya.

Pelaku IWN mendapat keuntungan berkisar 10 hingga 20 persen dari setiap unit mobil yang digadaikan kembali.

"Ada 23 mobil berbagai jenis yang diamankan Polrestabes Surabaya. Sebagian unit, sudah diambil oleh pemilik dengan membawa surat kepemilikan," katanya, Jumat (28/2/2020).

Kini, semua pelaku sudah ditahan di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 avat 1 (e) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

“Kami mengimbau agar masyarakat waspada jika merentalkan atau menyewakan mobil kepada orang lain,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan 1.140 Liter Solar Subsidi untuk Dijual ke Banjarmasin

8 hari lalu

Truk Bermuatan Setengah Ton Es Kristal Tercebur ke Sungai di Surabaya

14 hari lalu

Dipinjami Motor untuk Bekerja, Pria di Pangkalpinang Malah Gadaikan Kendaraan Tetangga

17 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

18 hari lalu

Nekat Curi Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 1 Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal