Pembunuh Suami Istri di Tulungagung Tertangkap, Ini Identitasnya

Anang Agus Faisal
Warga melihat rumah kedua korban yang terpasang garis polisi. (Anang Agus Faisal).

Setelah korban Tri Suharno tewas, tersangka mengikat tangan dan kaki serta menyumpal mulut korban dengan potongan sandal serta dilakban. Tidak berselang lama, istri korban Tri Suharno, Ning Nur Rahayu mencari suaminya ke ruang karaoke karena dua kali telepon tidak diangkat.

Saat itu juga pelaku menghabisinya. Sebab, tersangka takut, karena perbuatannya telah diketahui oleh korban. 

Pelaku menghabisi nyawa perempuan 49 tahun tersebut dengan cara memukuli wajah korban sebanyak 5 kali, lalu menjerat lehernya menggunakan kabel mik hingga tewas. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Diketahui, suami istri ditemukan tewas bersimbah darah di ruang karaoke pribadi. Hasil penyelidikan polisi, korban tewas dibunuh.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

6 hari lalu

Kebakaran Rumah di Padang Pariaman, Suami Istri Tewas Mengenaskan Terjebak Api

7 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

9 hari lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal