Pengasuh Ponpes di Malang jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Begini Modusnya

Avirista Midaada
Oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Malang, Gus Idris ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, Gus Idris dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait pelecehan seksual fisik.

"Penanganan perkara terus berjalan. Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Ustaz Ahmad Al Misry Jadi Tersangka, Pelapor Ungkap Modus Pelecehan Seksual

3 bulan lalu

Dosen Universitas Budi Luhur Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat

1 hari lalu

Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai

7 hari lalu

Arena Sabung Ayam Tersembunyi di Singosari Malang Dibongkar dan Dibakar Polisi

14 hari lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal