Penjual Pentol Keliling di Sidoarjo Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel 

Yoyok Agusta
Pelaku pembunuhan MA saat di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (4/11/2022). (Foto: iNews.id/Yoyok Agusta).

Kusumo mengatakan, pertistiwa pembunuhan ini bermula ketika korban janjian bertamu dengan pelaku di sebuah hotel melati di Bungurasih. Saat itu korban memesan kamar terlebih dahulu lalu pergi jalan-jalan dengan pelaku. 

"Setelah itu keduanya check in di kamar hotel dan terjadi pertengkaran dan berujung pembunuhan," tuturnya. 

Diketahui, seorang perempuan ditemukan tewas di sebuah kamar hotel oleh seorang karyawan. Temuan itu selanjutnya dilaporkan polisi dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat itulah polisi memastikan bahwa perempuan tersebut korban pembunuhan. 

Polisi selanjutnya berhasil mengidentifikasi dari rekaman CCTV dan memburu pelaku. Atas perbuatan ini pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
25 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Keji Istri dan Selingkuhan Bunuh Suami di Banyumas

24 hari lalu

Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi

25 hari lalu

Wanita di Banyumas Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Telah Direncanakan 2 Bulan

25 hari lalu

45 Tahun Menikah, Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan

25 hari lalu

Tega! Wanita di Banyumas Bunuh Suami demi Selingkuhan dan Harta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal