Penyebar Pornografi Anak via Online Ditangkap di Kebumen, Raup Rp20 Juta per Bulan

Eka Setiawan
Ilustrasi konten pornografi anak via online dibongkar Tim DItreskrimsus Polda Jateng. (Foto ilustrasi/ist).

Dia menjelaskan, konten pornografi anak itu, disediakan video beragam di antaranya anak berhubungan intim dengan sesama anak atau seusianya, maupun anak berhubungan intim dengan yang lebih dewasa. Usia terkecil antara 8 sampai 10 tahun.

“Member (grupnya) ratusan lebih. Dia rata-rata tiap bulan mendapatkan uang Rp15 juta hingga Rp20 juta,” ungkapnya.

RS kini ditahan di Mapolda Jateng untuk diperiksa lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 hari lalu

Makam Sutrimo Orang Dekat Febrie di Banyumas Dijaga Ketat Polisi Jelang Ekshumasi

22 hari lalu

Taruna Akpol Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 3 Gedung Hoegeng, Ini Kata Polda Jateng

24 hari lalu

Mutasi di Polda Jateng, Ini Daftar Lengkap 6 PJU dan 16 Kapolres yang Sertijab

25 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

1 bulan lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal