PN Blitar Putuskan PT Greenfields Indonesia Bersalah Cemari Lingkungan

Solichan Arif
Ilustrasi putusan hukum di persidangan. (Foto: Istimewa)

Sebagai kuasa hukum warga, Hendi Priono juga mengatakan pihaknya mematuhi  apa yang menjadi keputusan pengadilan, meskipun poin gugatan ganti rugi tidak dikabulkan. Perkara gugatan class action ini juga sekaligus memberikan pesan penting kepada para investor.

Bahwa warga Blitar tidak antipati terhadap investasi. Hanya saja investasi yang masuk ke Blitar hendaknya ramah terhadap lingkungan. "Kami juga berharap warga bisa menerima keputusan ini, karena pertimbangan lingkungan yang lebih baik, bebas dari pencemaran," tuturnya. 

Kuasa hukum PT Greenfields Michael Jhon Amalo Sipet menanggapi putusan hakim PN Blitar dengan mengatakan, sebagai tergugat pihaknya akan mengikuti saja. Sebab pihaknya baru membaca amar putusan. Ia juga mengatakan masih memiliki waktu 14 hari untuk mempelajari sekaligus memutuskan, apakah  banding atau tidak.  

Michael juga menambahkan PT Greenfileds akan terus melakukan pembaharuan terkait lingkungan, baik ada putusan pengadilan maupun tidak. "Belum menerima salinan putusan dan pertimbangan majelis hakim, belum bisa komentar lebih lanjut," kata Michael.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Perkara Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Eks Anak Buah Bobby Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal