PN Blitar Putuskan PT Greenfields Indonesia Bersalah Cemari Lingkungan

Solichan Arif
Ilustrasi putusan hukum di persidangan. (Foto: Istimewa)

BLITAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Blitar memutuskan PT Greenfields Indonesia, bersalah. PN Blitar menyatakan aktivitas PT Greenfields di Kabupaten Blitar telah mencemari lingkungan dan hal itu merupakan perbuatan melawan hukum.

Putusan PN dengan Ketua Majelis Hakim Ari Wahyu Irawan dan hakim anggota Maimunsyah dan M Syafii dirilis secara online pada Senin (7/3/2022). Pada amar putusan perkara No. 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt, hakim juga menyatakan menolak eksepsi tergugat (PT Greenfields Indonesia), turut tergugat I (Gubernur Jawa Timur) dan turut tergugat II (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur).

Selain menyatakan bersalah telah mencemari lingkungan, dalam poin putusannya hakim juga menyatakan menghukum tergugat (PT Greenfileds) untuk  membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat.

Kendati demikian, PN Blitar tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi yang juga menjadi bagian materi gugatan 242 kepala keluarga (KK) warga Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko.

Juru bicara kuasa hukum warga penggugat, Hendi Priono mengatakan merasa bersyukur meski pengadilan hanya mengabulkan sebagian gugatan. Sebab yang dikabulkan merupakan permohonan utama warga penggugat.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
10 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

10 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

10 hari lalu

Limbah Sepatu dan Sandal di Jombang Terbakar, Api dari Pembakaran Sisa Pakan Ternak

30 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

2 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal