BLITAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Blitar memutuskan PT Greenfields Indonesia, bersalah. PN Blitar menyatakan aktivitas PT Greenfields di Kabupaten Blitar telah mencemari lingkungan dan hal itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Putusan PN dengan Ketua Majelis Hakim Ari Wahyu Irawan dan hakim anggota Maimunsyah dan M Syafii dirilis secara online pada Senin (7/3/2022). Pada amar putusan perkara No. 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt, hakim juga menyatakan menolak eksepsi tergugat (PT Greenfields Indonesia), turut tergugat I (Gubernur Jawa Timur) dan turut tergugat II (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur).
Selain menyatakan bersalah telah mencemari lingkungan, dalam poin putusannya hakim juga menyatakan menghukum tergugat (PT Greenfileds) untuk membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat.
Kendati demikian, PN Blitar tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi yang juga menjadi bagian materi gugatan 242 kepala keluarga (KK) warga Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko.
Juru bicara kuasa hukum warga penggugat, Hendi Priono mengatakan merasa bersyukur meski pengadilan hanya mengabulkan sebagian gugatan. Sebab yang dikabulkan merupakan permohonan utama warga penggugat.