Polda Jatim Bongkar Industri Pengolahan Merkuri Ilegal di Sidoarjo, 5 Ditangkap

Ihya Ulumuddin
Kelima tersangka sindikat penjualan merkuri ilegal yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (13/8/2019). (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

Berbekal pengakuan AB, polisi mengecek lokasi pengolahan batu cinnabar (bahan baku merkuri). Hasilnya, ditemukan kegiatan pengoIahan dan pemurnian batu cinnabar yang bukan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Dari situ kami mengamankan AH, produsennya. Tak hanya itu, dua orang pembeli juga turut ditangkap. Mereka yakni AS dan MR. Merkuri ini dijual via online, di mana untuk ukuran 1 kg seharga Rp1,5 juta,” ujarnya.

Atas kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sertijab Polda Jatim, Ini Daftar Lengkap 5 Kapolres dan 1 Kabid TIK yang Diganti

3 hari lalu

Kecelakaan di Surabaya, Minibus Dikemudikan Emak-Emak Tabrak Pohon hingga Terguling

6 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional, Uang Rp81,5 Miliar Disita

8 hari lalu

Kakak Adik asal Madiun Hilang usai KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ibu dan Istri Menanti Kabar

17 hari lalu

Siaga Karhutla! Polda Jatim Perkuat Pengawasan di 7 Kawasan Pegunungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal