Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah

Antara
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat ekspose kasus. (Foto: Antara)

"Selain meraup keuntungan yang cukup besar, penyelundupan benih lobster ini juga bisa merusak ekosistem lingkungan," katanya.

Dia mengatakan, pelaku sengaja mengirim sendiri benih lobster ini melalui jalur darat sebab pada masa pandemi Covid-19 pengiriman dengan pesawat cukup ketat.

"Pengamanan lobster ini dimasukkan satu mobil. Pelaku ini mengerti penyelamatannya bagaimana," kata Gidion.

Selain mengamankan barang bukti, 27.542 benih lobster, dari penangkapan itu polisi turut menyita ponsel, tabung oksigen, koper, mesin aerator, kontainer boks, hingga pompa.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 86 Ayat (1) juncto Pasal 12 Ayat (1) dan atau Pasal 92 jo. Pasal 26 Aayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

57 tahun lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

57 tahun lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal