Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah

Antara
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat ekspose kasus. (Foto: Antara)

"Selain meraup keuntungan yang cukup besar, penyelundupan benih lobster ini juga bisa merusak ekosistem lingkungan," katanya.

Dia mengatakan, pelaku sengaja mengirim sendiri benih lobster ini melalui jalur darat sebab pada masa pandemi Covid-19 pengiriman dengan pesawat cukup ketat.

"Pengamanan lobster ini dimasukkan satu mobil. Pelaku ini mengerti penyelamatannya bagaimana," kata Gidion.

Selain mengamankan barang bukti, 27.542 benih lobster, dari penangkapan itu polisi turut menyita ponsel, tabung oksigen, koper, mesin aerator, kontainer boks, hingga pompa.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 86 Ayat (1) juncto Pasal 12 Ayat (1) dan atau Pasal 92 jo. Pasal 26 Aayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Makanan

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Balok Timah di Bangka Barat, 2 Orang Ditangkap

15 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

27 hari lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

27 hari lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal