Polda Jatim Ringkus Dukun Pengganda Uang Bergaya Kanjeng Dimas

Ihya Ulumuddin
Pelaku penipuan, Gus Akbar mempraktikkan cara menggandakan uang di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (17/10/2018). (Foto: iNews/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus kejahatan bermodus penggandaan uang model Kanjeng Dimas. Kali ini pelakunya Fatkhul Akbar alias Gus Akbar (22), warga Gempol, Sidoarjo. Uang hasil kejahatan penipuan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Seperti Kanjeng Dimas, Gus Akbar menjerat para korban dengan iming-iming bisa menggandakan uang hingga ratusan juta. Syaratnya,  korban harus menyetor uang sebagai mahar. Untuk mahar Rp5 juta misalnya, Gus Akbar menjanjikan uang Rp500 juta.

Tak hanya itu, para korban juga diharuskan menjalani ritual. Ritual itu di antaranya mandi di laut selatan, membeli minyak dan kembang, serta membuat bubur merah untuk dimakan seluruh anggota keluarga.

“Iming-iming itu yang membuat para korban tertarik. Apalagi,  pelaku juga menggunakan jasa jin (mahluk halus) untuk menghipnotis para korban. Mereka disirep sehingga tidak sadar sedang diperdaya. Belum lagi tampilan pelaku yang cukup meyakinkan dengan mengenakan jubah, peci dan sorban,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra, Rabu (17/10/2018).

Juda mengatakan, setelah mahar dan ritual dilakukan, pelaku menyerahkan segepok uang kepada korban. Namun, bukannya uang asli yang diserahkan, melainkan uang mainan. “Tetapi, karena pengaruh hipnotis, korban tidak tahu kalau uang yang diterima adalah uang mainan. Mereka masih menganggapnya uang asli,” tuturnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Jatim Kerahkan Pasukan BKO untuk Padamkan Karhutla di 9 Wilayah

7 hari lalu

TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom

8 hari lalu

Kerugian Arisan Meow hingga Miliaran Rupiah, 8 Korban Kembali Lapor ke Polda Jatim

8 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

11 hari lalu

Tertipu Janji Jadi Karyawan Tetap di Pabrik, 10 Pencari Kerja di Banten Rugi Rp223 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal