Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Malang

Avirista Midaada
Kapolresta Malang AKBP Bhudi Hermanto memberikan keterangan pers terkait penangkapan 10 pelaku penganiayaan pelajar 13 tahun, Selasa (23/11/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

Namun Buher, sapaan akrabnya memastikan pihaknya bakal mengusut tuntas kasus perundungan dan penganiayaan yang viral beredar melalui media sosial. 

Bila memang terbukti bersalah kepolisian menjerat terduga pelaku dengan pasal 80 UU Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau 170 ayat 2 KUHP Pidana dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP. Kemudian, pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman 5-9 tahun penjara terhadap kekerasan anak, dan persetubuhan penjara selama 15 tahun penjara," ucap dia. 

Namun Buher mengingatkan, perlakuan vonis terhadap anak bila sudah menjadi tersangka dan dinyatakan bersalah, berbeda dengan orang dewasa. Seluruh proses peradilan dilakukan dengan menggunakan peradilan anak, dengan menyembunyikan identitas para pelaku, termasuk para terduga pelaku. 

"Namanya anak tetap ada kurungan penjara. Makanya kami akan ada tahapan diversi. Di setiap tahapan itu ada diversi yang dilakukan itu seperti mereka bermediasi. Apabila itu tidak terpenuhi, silahkan perkara tetap akan dilanjutkan. Itu akan disiapkan di setiap lini proses peradilan pidana anak," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

4 hari lalu

Pria di Lampung Timur Tikam Tetangga, Menangis Minta Peluk Anak-Istri sebelum Ditahan

10 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

10 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

11 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal