"Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman," katanya.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
"Setelah penggerebekan di dua lokasi, kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut," ucapnya.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita 1,4 ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, berbagai bahan baku kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi, hingga satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mendukung produksi dan distribusi.
Hendro mengatakan RW telah membeli bahan baku dari SHS selama kurang lebih dua tahun. Bahan dasar tersebut kemudian dikemas ulang menjadi handbody lotion dalam botol plastik ukuran 100 mililiter dan dipasarkan melalui platform belanja daring dengan harga sekitar Rp10.000 per botol.