Selain itu, tersangka juga mengemas ulang face tonic dengan mencampurkan air mineral sebelum dipasarkan secara online. Sebagian produk bahkan dijual menggunakan botol polos tanpa merek.
"Tersangka RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta dari penjualan face tonic per bulan, sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta dari penjualan bahan baku," ujarnya.
Polisi mengungkap sejumlah bahan kimia yang digunakan dalam produksi kosmetik tersebut berpotensi membahayakan kesehatan apabila tidak diproses sesuai standar.
Beberapa di antaranya yakni Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Cetyl Alcohol, dan Triethanolamine (TEA). Penggunaan bahan tersebut dapat memicu iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan mata, mual, hingga meningkatkan risiko paparan zat yang berpotensi bersifat karsinogenik.
Penyidik memperkirakan pengungkapan kasus ini telah melindungi sekitar 15.000 orang dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.