Polisi Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Tuban, 1.440 Liter Solar Diamankan

Pipiet Wibawanto
Barang bukti 1.440 liter solar yang diamankan polisi, Selasa (18/10/2022). (Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto).

Rahman mengatakan, tersangka mejalankan aksinya dengan mengelabuhi petugas SPBU dengan membawa surat pembelian atas nama nelayan. Karenanya pihak SPBU tidak mengetahui apabila BBM yang di belinya itu untuk ditimbun. 

Meski sudah terbukti, pelaku penimbunan BBM bersubsidi tidak ditahan karena alasan masih dilakukan pengembangan. Tersangka hanya dikenai sanksi wajib lapor. 

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas, Ancaman hukumannya tiga tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Cari Ikan di Laut, Nelayan di Tulungagung Temukan Mayat Mengapung di Teluk Popoh

7 hari lalu

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Lampung, Modus Modifikasi Truk Gunakan 5 Barcode

12 hari lalu

Nelayan asal Pangkep Tewas di Pantai Tangairi Sumba, Tersangkut Karang saat Cari Gurita 

17 hari lalu

Hilang saat Melaut, Nelayan Ditemukan Tewas di Bibir Laut Cirebon

21 hari lalu

Kebakaran Lahan di Samarinda Terjadi 2 Kali dalam Sehari, Petugas Temukan Botol Berisi Solar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal