Polisi Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Tuban, 1.440 Liter Solar Diamankan

Pipiet Wibawanto
Barang bukti 1.440 liter solar yang diamankan polisi, Selasa (18/10/2022). (Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto).

Rahman mengatakan, tersangka mejalankan aksinya dengan mengelabuhi petugas SPBU dengan membawa surat pembelian atas nama nelayan. Karenanya pihak SPBU tidak mengetahui apabila BBM yang di belinya itu untuk ditimbun. 

Meski sudah terbukti, pelaku penimbunan BBM bersubsidi tidak ditahan karena alasan masih dilakukan pengembangan. Tersangka hanya dikenai sanksi wajib lapor. 

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas, Ancaman hukumannya tiga tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral di Sampang! Antrean Panjang BBM Berujung Ricuh, Dipicu Sikap Petugas SPBU

57 tahun lalu

2.000 Liter BBM Subsidi Diduga Bio Solar Diamankan di Nagan Raya, Polisi Buru Pemiliknya

57 tahun lalu

Sopir Truk di Pelalawan Antre 2 Hari demi Solar Subsidi

57 tahun lalu

Pertalite Langka, Antrean Kendaraan di SPBU Bangkalan Mengular

57 tahun lalu

Kelangkaan Solar di Surabaya, Pemprov Jatim Tambah Kuota Distribusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal