Polisi Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Tuban, 1.440 Liter Solar Diamankan

Pipiet Wibawanto
Barang bukti 1.440 liter solar yang diamankan polisi, Selasa (18/10/2022). (Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto).

Rahman mengatakan, tersangka mejalankan aksinya dengan mengelabuhi petugas SPBU dengan membawa surat pembelian atas nama nelayan. Karenanya pihak SPBU tidak mengetahui apabila BBM yang di belinya itu untuk ditimbun. 

Meski sudah terbukti, pelaku penimbunan BBM bersubsidi tidak ditahan karena alasan masih dilakukan pengembangan. Tersangka hanya dikenai sanksi wajib lapor. 

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas, Ancaman hukumannya tiga tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kapal Mati Mesin Diterjang Ombak Tinggi, 4 Nelayan Terombang-ambing di Laut Bangka

21 hari lalu

Nelayan Situbondo Hilang saat Melaut Ditemukan Meninggal, Tangis Keluarga Pecah

29 hari lalu

Kronologi Kapal Bawa 11 Nelayan Tenggelam di Konawe Utara, Lambung Bocor Dihantam Ombak

31 hari lalu

Nelayan Situbondo Hilang 2 Hari Ditemukan Selamat, Bertahan dengan Tutup Boks Ikan

31 hari lalu

Detik-Detik Kapal Kargo Tabrak Rumpon Nelayan hingga Hancur di Perairan Patani Malut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal