Polisi Bongkar Sindikat Joki SBMPTN di Surabaya, Ini Cara Kerja Pelaku 

Sony Hermawan
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menunjukkan barang bukti baju peserta SBMPTN yang sudah dilengkapi kamera. (Sony Hermawan).

Dari tangan delapan tersangka komplotan joki ini pihaknya mengamankan 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera kecil, 44 mikrofon dan barang bukti lainnya. 

Yusep menjelaskan, mekanisme kerja joki online tersebut, peserta ujian diminta memakai kemeja lengan panjang yang telah dimodifikasi. Setelah itu peserta dan joki berkomunikasi menggunakan mikrofon yang sudah terpasang dengan baju, termasuk memfoto soal SBMPTN. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Surabaya, 3 Anggota Dewan dan 5 Orang Ditangkap

7 hari lalu

Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian

23 hari lalu

Viral Jukir Liar di Surabaya Ngamuk Tak Diberi Uang Parkir, Pukul dan Ludahi Pengendara

1 bulan lalu

Kapolrestabes Surabaya Murka! Perintahkan Oknum Polisi Pungli Warga Rp1 Juta Didemosi

1 bulan lalu

Viral Polisi Diduga Pungli Rp1 Juta, Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf Siap Ganti 10 Kali Lipat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal