Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Sampang, 8 Orang Ditangkap 35 Motor Diamankan

Diwan Mohammad Zahri
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat ekspose pengungkapan kasus judi sabung ayam. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

Selain ayam sabung, petugas juga berhasil mengamankan puluhan motor milik para pelaku.

"Ada sekitar 35 motor diamankan di TKP, mungkin pemiliknya panik lalu melarikan diri," ucapnya.

Akibat perbuatannya para pelaku judi ayam sabung yang ditangkap dijerat Pasal 53 KUHP junto Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun.

Sementara pelaku yang membawa sajam, polisi akan mengenakan pasal berlapis dengan Undang-Undang (UU) Darurat.

"Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh

57 tahun lalu

Sumur Bor di Sampang Semburkan Gas dan Api, BPBD Pasang Pengamanan

57 tahun lalu

Tawuran Maut Antargeng di Salatiga Gunakan Air Keras dan Sajam, 1 Orang Tewas 3 Luka

57 tahun lalu

Viral di Sampang! Antrean Panjang BBM Berujung Ricuh, Dipicu Sikap Petugas SPBU

57 tahun lalu

Duel Carok Berdarah di Bengkel Motor Sampang, 2 Pria Terluka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal