Polisi Gerebek Rumah Warga di Jabung Malang, Diduga Jadi Tempat Pesta Narkoba

Avirista Midaada
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi saat menggerebek rumah warga di Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.(Foto: Humas Polres Malang)

Dalam penggerebekan ini, petugas menyita lima paket sabu siap edar dengan total berat 1,64 gram dan 5.000 butir pil koplo dikemas pada lima plastik. Selain itu, diamankan dua alat isap sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong serta ponsel milik kedua pelaku yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan narkoba.

"Ada 5 paket sabu siap edar yang berhasil diamankan, termasuk 5.000 butir obat keras berbahaya. Rencananya paket sabu dan pil koplo akan dijual kembali kepada orang lain," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku AH dan NF saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Jabung. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman bagi kedua pelaku minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

6 hari lalu

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Surabaya, 3 Anggota Dewan dan 5 Orang Ditangkap

7 hari lalu

Gempa Guncang Malang Malam Ini, Cek Kekuatan Magnitudonya

7 hari lalu

Kurir Narkoba Jakarta-Malang Ditangkap, Bawa Sabu 1,1 Kg dan 2.122 Pil Ekstasi

18 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal