Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

iNews
Satreskrim Polres Lumajang menangkap tiga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang. (Foto: iNews). 

LUMAJANG, iNews.id - Satreskrim Polres Lumajang menangkap tiga pelaku penipuan dan penggelapan. Modus pelaku, yakni penggandaan uang. 

Ketiganya diduga membawa kabur uang tunai milik korban senilai Rp1 miliar setelah menjanjikan uang tersebut dapat dilipatgandakan hingga delapan kali.

Ketiga pelaku ditangkap Unit Resmob Selatan Satreskrim Polres Lumajang saat bersembunyi di hotel di Kota Pasuruan, Selasa (11/8/2026) petang. Mereka masing-masing Abdul Wahab (51), Ahmat Musa (56) dan Agus Santoso (46).

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam kardus dengan total mencapai Rp1 miliar.

Uang tersebut diketahui milik Kun Subroto Wiyono, warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Korban diduga termakan bujuk rayu para pelaku yang menjanjikan uang Rp1 miliar miliknya dapat digandakan hingga delapan kali dalam jangka waktu tertentu.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Penipuan Lowongan Kerja RSUD Karanganyar, 3 ASN Jadi Tersangka Rugikan Korban Rp280 Juta

8 hari lalu

Gunung Semeru Meletus, Muntahkan Abu Vulkanik Tebal Setinggi 700 Meter

8 hari lalu

Kronologi Truk Sembako Seruduk Hajatan di Lumajang Tewaskan 1 Orang, Diduga Rem Blong

9 hari lalu

Truk Sembako Seruduk Acara Hajatan dan 7 Mobil di Lumajang, 1 Tewas 7 Luka-Luka

9 hari lalu

Tipu Warga Semarang Rp125 Juta, 2 Residivis Penggandaan Uang Ditangkap di Bus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal