Polresta Malang Tangkap 2 Pengedar Ganja Jaringan Lapas di Sumatera

Deni Irwansah
Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti ganja. (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah)

MALANG, iNews.id – Dua pemuda pengedar ganja ditangkap aparat Polresta Malang. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 4,5 kg ganja kering siap konsumsi.

Kedua pelaku masing-masing BW, warga Gadang dan AAP, warga Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang. Kedua karib ini mengaku menjadi kurir seorang bandar besar di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera.

Penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan warga terhadap sebuah ekspedisi pengiriman barang di Jalan Kolonel Sugiono, Sukun, Kota Malang. Menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam ekspidisi tersebut, warga pun melapor ke polisi.

“Laporan itu kami tindak lanjuti. Kami mendatangi ekspedisi itu dan membongkar sebuah paket kiriman, ternyata berisi ganja kering seberat 820 gram,” kata Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (26/8/2020).

Dari temuan itu, polisi lantas melacak alamat alamat pengirim, dan menangkap AAP, tersangka pengirim ganja. Tak hanya itu, polisi juga melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain BW yang juga seorang kurir.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
10 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

17 hari lalu

Kurir Pukul Siswa SMAN 2 Mamuju Diduga gegara Ditertawakan, Korban Ternyata Anak Pejabat

30 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

1 bulan lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

1 bulan lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal