Polresta Malang Tangkap 2 Pengedar Ganja Jaringan Lapas di Sumatera

Deni Irwansah
Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti ganja. (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah)

“Dari keduanya kami mengamankan 4,5 kg ganja kering siap edar. Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut sisa dari total 10 kilogram ganja yang mereka edarkan,” katanya.

Leo mengatakan, pola penjualan melalui ekspedisi ini dilakukan agar petugas tidak curiga. Mereka menyamarkan bisnis haramnya ini seolah-olah usaha toko online.

Kepada petugas, kedua tersangka berdalih hanya sebagai kurir. Dia bekerja untuk seorang bandar berinisial Z yang berada di dalam lapas di wilayah Sumatera. Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp200.000 untuk sekali packing dan mengirimkan ganja ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat satu dan pasal 111 ayat dua Undang-Undang 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
18 jam lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

11 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

18 hari lalu

Kurir Pukul Siswa SMAN 2 Mamuju Diduga gegara Ditertawakan, Korban Ternyata Anak Pejabat

31 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

1 bulan lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal