Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penggelapan 23 Mobil, 4 Tersangka Ditetapkan

Antara
Sejumlah barang bukti mobil yang digelapkan di halaman Polrestabes Surabaya, Jatim, Jumat (28/2/2020). (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id – Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penggelapan mobil dengan mengamankan barang bukti sebanyak 23 unit. Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho mengatakan, keempat orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial JUN (35), dan NSR (50), keduanya warga Kota Surabaya. Selain itu FND (41) dan IWN (39), warga Sidoarjo.

“Selain itu, masih ada satu lagi pelaku lainnya yang telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO, yaitu berinisial ISM,” kata Kapolrestabes Surabaya saat konferensi pers di Surabaya, Jumat (28/2/2020).

Sandi menjelaskan, setiap tersangka memiliki peran masing-masing. JUN dan ISM alias Putri berperan menawarkan kepada para korban atau pemilik mobil dengan modus menjalankan rental.

“Setelah menerima unit mobil langsung digadaikan kepada NSR alias GD dan IWN atau bahkan dijual melalui perantara FND,” ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

Dugaan Penggelapan Uang Klien, Pengacara di Metro Lampung Ditangkap

7 hari lalu

Polisi Tangkap DPO Kasus Penganiayaan Berat di Puncak Jaya, Diduga Terafiliasi KKB

15 hari lalu

Dipinjami Motor untuk Bekerja, Pria di Pangkalpinang Malah Gadaikan Kendaraan Tetangga

25 hari lalu

Dugaan Penggelapan Fortuner Ketua KPU Lampung Utara Berujung Kejar-kejaran dengan Polisi

30 hari lalu

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Surabaya, 3 Anggota Dewan dan 5 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal