Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penggelapan 23 Mobil, 4 Tersangka Ditetapkan

Antara
Sejumlah barang bukti mobil yang digelapkan di halaman Polrestabes Surabaya, Jatim, Jumat (28/2/2020). (Foto: Antara)

Berdasarkan penyelidikan polisi, mobil milik para korban dijual atau digadaikan seharga Rp25 -50 juta di wilayah Kota Surabaya, Gresik dan Madura, Jawa Timur. Kombes Pol Sandi memastikan masih akan mengembangkan penyelidikan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.

Polisi menjerat para pelaku yang telah ditetapkan tersangka menggunakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 (e) dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka diancam pidana minimal 4 tahun penjara.

Penyidik juga sedang melakukan verifikasi dan uji laboratorium forensik untuk mengetahui pemilik asli dari barang bukti mobil-mobil tersebut. “Saat ini baru satu kendaraan yang berhasil diidentifikasi dan langsung kami kembalikan pada pemiliknya,” ujar Kombes Pol Sandi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kapolrestabes Surabaya Murka! Perintahkan Oknum Polisi Pungli Warga Rp1 Juta Didemosi

3 hari lalu

Viral Polisi Diduga Pungli Rp1 Juta, Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf Siap Ganti 10 Kali Lipat

22 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

31 hari lalu

Tampang Buronan Penipuan Rp10 Miliar di Surabaya, Tebar Senyuman sebelum Masuk Rutan

1 bulan lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal