Pria di Pasuruan Tega Bunuh IRT Tetangga, Sakit Hati Persoalan Utang Piutang

Avirista Midaada
Pelaku pembunuhan IRT di Pasuruan saat diamankan polisi. (Avirista Midaada / MPI)

Gelap mata, kemudian HP membunuh tetangganya tersebut. Dia menusukkan pisau ke punggung korban hingga menembus ke paru-paru. Sejumlah luka memar juga ditemukan di bagian tangan dan kepala korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 serta pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

3 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

4 hari lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

4 hari lalu

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

4 hari lalu

Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal