Pria Jember Jadi Tersangka Penyelundupan 20.000 Baby Lobster ke Singapura, Ini Perannya

Antara
Polisi menetapkan pria berinisial MS (41), warga Kabupaten Jember, sebagai tersangka kasus penyelundupan 20.000 baby lobster ke Singapura. (Foto: Antara)

"Tersangka MS terancam maksimal hukuman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Kami akan kembangkan kasus itu untuk menangkap jaringan penyelundup benih lobster," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

8 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

14 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

14 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

18 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal