Pria Jember Jadi Tersangka Penyelundupan 20.000 Baby Lobster ke Singapura, Ini Perannya

Antara
Polisi menetapkan pria berinisial MS (41), warga Kabupaten Jember, sebagai tersangka kasus penyelundupan 20.000 baby lobster ke Singapura. (Foto: Antara)

JEMBER, iNews.id - Polisi menetapkan MS (41), warga Desa Sumberejo, Kabupaten Jember, sebagai tersangka kasus penyelundupan 20.000 baby lobster atau benih lobster ke Singapura. Dia berperan sebagai pengepul.

"Kami melakukan penggerebekan di sebuah tempat penampungan benih lobster di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa benih lobster," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Jumat (31/3/2023).

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sebanyak 1.517 ekor benih lobster jenis mutiara, 19.273 ekor benih lobster jenis pasir, 142 stoples yang diberi lubang, serta nota pembelian dan satu telepon genggam.

"Modusnya MS sering membeli benih lobster dari para nelayan di Jember, namun terkadang benih lobster tersebut didapatkan dari nelayan di Kabupaten Banyuwangi dan Pacitan," tuturnya.

Tersangka, kata Dika, membeli benih lobster jenis mutiara seharga Rp25.000 per ekor dan Rp15.000 per ekor untuk jenis pasir, kemudian ditampung di kolam penampungan dan dijual kepada pengepul lainnya untuk dikirim ke Singapura.

"MS sudah pernah mengirim benih lobster ke Singapura sebanyak dua kali pada tahun ini. Benih lobster itu dibawa ke bandara dan diberikan kepada seseorang di sana, kemudian orang tersebut menggunakan jasa pesawat untuk ekspor secara ilegal ke Singapura," katanya.

Dika mengatakan, Polres Jember akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui jaringan penyelundupan benih lobster di Jember.

Menurut dia, MS dijerat Pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 6 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

7 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

13 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

14 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

17 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal