Risma Cabut Laporan Polisi, Tulus Memaafkan Penghinanya

Sindonews
Aan Haryono
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menunjukkan surat permohonan maaf ZKR, perempuan yang menghinanya di medsos di Kantor Wali Kota Surabaya, Jatim, Rabu (5/2/2020). (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada ZKR (43), pemilik akun facebook yang diduga menghina dan melakukan ujaran kebencian kepadanya. Surat pencabutan laporan tersebut diantarkan langsung Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya.

Ira mengatakan, surat pencabutan laporan dia bawa pada Jumat (7/2/2020) pukul 11.00 WIB dan diterima langsung Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

“Perihal surat itu ialah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Sehingga inti dari surat itu pencabutan laporan," ujar Ira, Sabtu (8/2/2020).

Dia mengungkapkan, alasan pencabutan laporan lantaran ZKR sudah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Risma melalui Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho. Dalam surat, ZKR meminta maaf kepada Risma dan juga seluruh warga Kota Surabaya.

“Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

22 hari lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

1 bulan lalu

Kecelakaan Mobil Diduga Ngebut Tabrak 2 Motor di Surabaya, 1 Pengendara Tewas

1 bulan lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

2 bulan lalu

Buntut Konser Denny Caknan Ricuh hingga Jatuh Korban, Wawali Surabaya Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal