Sah, Gubernur Teken UMK 2019 untuk 38 Daerah di Jatim, Ini Besarannya

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id – Upah Minimum Kota (UMK) 2019 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim) resmi ditetapkan. Besaran UMK 2019 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Jatim Nomor.188/665/KPTS/013/2018, tertanggal 15 November 2018.

Penetapan UMK ini lebih cepat dari jadwal. Semula besaran UMK baru akan ditetapkan pada 21 November, sebagaimana ketentuan. Namun berdasarkan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan, gubernur mempercepat proses tersebut.

“Sudah tadi malam diputuskan. SK-nya sudah keluar,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim Aries Agung Paewai, Jumat (16/11/2018).


Aris mengungkapkan, penetapan besaran UMK 2019 didasarkan atas peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama pekerja. Tak hanya itu, penetapan UMK 2019 ini atas ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Pesan Pak Gubernur, peran serta mereka dalam pelaksanaan proses produksi harus terus didorong sehingga ekonomi tumbuh dengan baik,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 hari lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

27 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

1 bulan lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

2 bulan lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

2 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal