Tersangka mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor Kawasaki bernomor polisi S 4985 OX. Pertalite kemudian dimasukkan ke dalam botol air mineral yang telah dilubangi agar mudah disiramkan.
Setibanya di rumah korban, tersangka diduga menyiramkan bahan bakar ke sepeda motor Honda PCX merah yang terparkir di lokasi, kemudian menyulut api.
Kobaran api dengan cepat membesar dan merembet ke bangunan rumah. Tidak ada korban meninggal dunia maupun luka dalam peristiwa tersebut, sedangkan aset senilai sekitar Rp200 juta berhasil diselamatkan.
Tim Laboratorium Forensik Polda Jatim olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab kebakaran. Hasil penyelidikan sementara menguatkan dugaan bahwa kebakaran terjadi akibat unsur kesengajaan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain jaket hitam yang diduga dikenakan tersangka ketika beraksi serta sepeda motor yang digunakan untuk membawa bahan bakar.
Tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.