Sekda Bondowoso Siap Jalani Proses Hukum usai Jadi Tersangka

Riski Amirul Ahmad
Sat reskrim Polres Bondowoso. (Foto: iNews/Riski Amirul Ahmad)

BONDOWOSO, iNews.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), Syaifullah melalui Kuasa Hukumnya, Husnus Sidqi mengatakan menghormati dan siap menjalani proses hukum. Sebelumnya, sekda Syaifullah dinyatakan sebagai tersangka kasus kekerasan pada bawahannya.

"Kami akan mengikuti semua ketentuan dan prosedur yang sudah diatur," kata Husnus, Selasa (16/6/2020).

Dia menjamin Syaifullah akan taat hukum dan tidak akan mempersulit. Selain itu juga sebagai contoh untuk masyarakat bahwa pejabat publik harus taat hukum.

Sekda Syaifullah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 45 b UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 29 UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 335 KUHP.

Kasatreskrim Polres Bondowso, AKP Agung Ari Bowo mengatakan, aparat polisi melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk memastikan langkah–langkah hukum atas kejadian ini.

"Alat bukti sudah terpenuhi, maka dari itu terlapor ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

12 Orang jadi Tersangka usai Bawa Molotov saat Demo di Malang, Diduga Sasar DPRD

4 hari lalu

Ungkap Korupsi BUMD Banten Rp6,82 Miliar, Kejati Tetapkan 3 Tersangka

12 hari lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

31 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

1 bulan lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal