Meski mengedepankan langkah pencegahan, polisi memastikan tindakan hukum tetap diterapkan terhadap pelaku pembakaran hutan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian.
"Kami mengedepankan tindakan preventif, namun tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar," ucapnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Polda Jatim mengingatkan pelaku pembakaran hutan dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan dan menghindari aktivitas yang dapat memicu percikan api, terutama saat kondisi cuaca panas dan kering.