Menurut dia, penguatan pengamanan karhutla merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026.
Instruksi tersebut meminta seluruh jajaran meningkatkan pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, serta kesiapan personel darat maupun udara dalam menghadapi potensi kebakaran.
Selain kawasan gunung, sejumlah area hutan di Jatim juga menjadi perhatian. Polda Jatim terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk mencegah munculnya titik api baru.
Upaya pencegahan dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat, patroli rutin, hingga penguatan peran Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung.
"Polda Jatim juga mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung untuk aktif mengimbau warga agar tidak beraktivitas yang memicu percikan api," ujar Kombes Pol Abast.