Sidak PPKM di Surabaya, Whisnu Masih Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Ihya Ulumuddin
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sidak di sebuah rumah makan di pusat perbelanjaan, Senin (11/1/2021) malam. (Foto: iNews.id/ihya' Ulumuddin)

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menambahkan, pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB tak hanya berlaku pada pusat perbelanjaan. Namun, warung kopi, restoran, maupun kafe yang ada di luar mall juga wajib menerapkan. Hal ini sesuai dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 2 Tahun 2021.

“Inti dari PPKM ini adalah membatasi kegiatan masyarakat. Nah, kegiatan masyarakat yang tidak produktif itu harus dihindari,” katanya. 

Menurutnya, pengawasan malam ini tak hanya dilakukan di tingkat Forpimda Surabaya. Namun, jajaran di setiap polsek juga melakukan pemantauan di masing-masing wilayahnya. Terutama wilayah yang terdapat pusat perbelanjaan. 

“Yang di polsek masing-masing yang ada mallnya juga melakukan pengawasan. Pukul 20.00 WIB juga harus tutup,” katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
12 jam lalu

Identitas 2 Pendaki Hilang di Gunung Piramid Bondowoso, asal Surabaya

2 hari lalu

5 Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa Tiba di RS Bhayangkara Surabaya

2 hari lalu

Kesaksian Penumpang Selamat Detik-Detik Mencekam Kebakaran KM Mutiara Sentosa II 

4 hari lalu

Ribuan Pesilat Geruduk Markas Debt Collector di Surabaya, Dihalau Barikade Aparat

4 hari lalu

Demo PSHT di Markas Debt Collector Surabaya Ricuh, Massa Lempar Batu ke Petugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal