Sidak PPKM di Surabaya, Whisnu Masih Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Ihya Ulumuddin
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sidak di sebuah rumah makan di pusat perbelanjaan, Senin (11/1/2021) malam. (Foto: iNews.id/ihya' Ulumuddin)

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menambahkan, pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB tak hanya berlaku pada pusat perbelanjaan. Namun, warung kopi, restoran, maupun kafe yang ada di luar mall juga wajib menerapkan. Hal ini sesuai dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 2 Tahun 2021.

“Inti dari PPKM ini adalah membatasi kegiatan masyarakat. Nah, kegiatan masyarakat yang tidak produktif itu harus dihindari,” katanya. 

Menurutnya, pengawasan malam ini tak hanya dilakukan di tingkat Forpimda Surabaya. Namun, jajaran di setiap polsek juga melakukan pemantauan di masing-masing wilayahnya. Terutama wilayah yang terdapat pusat perbelanjaan. 

“Yang di polsek masing-masing yang ada mallnya juga melakukan pengawasan. Pukul 20.00 WIB juga harus tutup,” katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Heboh Flyer Mami Hiburan Malam Berseragam Polwan di Surabaya, 3 Karyawan Diperiksa

3 hari lalu

7 Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pemuda asal Sampang Madura Ditangkap di Surabaya

6 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Lombok, Sembunyikan Sabu 5 Kg di Ban Serep

8 hari lalu

Kebakaran Rumah di Surabaya, 2 Bocah Kakak Adik Tewas dalam Kamar Diduga Terkunci

10 hari lalu

5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Hilang di Sekitar Anak Krakatau, Doa Bersama Digelar di Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal