Sidang Pemerkosaan Pemilik SMA SPI Batu, Kuasa Hukum Klaim Punya Bukti Meringankan 

Avirista Midaada
Sidang perkara kekerasan seksual pemilik SMA SPI, (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Kuasa hukum terdakwa pemerkosaan Julianto Eka Putra (JE), Dito Sitompul, mengklaim punya bukti baru yang bisa meringankan kliennya. Hal itu disampaikan Dito usai mengikuti sidang lanjutan terdakwa kekerasan seksual pemilik sekolah SPI Baru di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (24/8/2022). 

"Pada pokoknya kita membantah seluruh dalil-dalil dsri JPU dan kita bisa membuktikan seluruh dakwaan itu tidak terbukti," katanya.

Dito menyebutkan, bukti itu berupa foto-foto serta video yang terlampir dalam 50 lembar duplik dari timnya. Bukti itu sengaja diberikan karena jaksa tidak bisa menamggapi terhadap pembelaannya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
19 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

20 hari lalu

Guru SD di Anambas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual ke Murid, Langsung Ditahan

20 hari lalu

3 Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes di Samarinda, Modus Nikah Batin

21 hari lalu

Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu Kandung

26 hari lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal