Sidang Pemerkosaan Pemilik SMA SPI Batu, Kuasa Hukum Klaim Punya Bukti Meringankan 

Avirista Midaada
Sidang perkara kekerasan seksual pemilik SMA SPI, (Foto: MPI/Avirista Midaada).

"Kami menanggapi sebatas itu saja. Karena kami yakin, klien kami tidak bersalah dan kami menyatakan untuk dibebaskan," tuturnya.

Diketahui, terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra menjalani sidang tuntutan oleh JPU pada Rabu (27/7/2022). Pada sidang tersebut bos SMA SPI ini dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 15 tahun penjara. 

Selain tuntutan penjara, pemilik sekolah SMA SPI Kota Batu ini juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Julianto juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp44,7 juta.  

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

21 hari lalu

Guru SD di Anambas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual ke Murid, Langsung Ditahan

21 hari lalu

3 Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes di Samarinda, Modus Nikah Batin

22 hari lalu

Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu Kandung

27 hari lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal