Sidang Perdana, Bupati Mojokerto Nonaktif Didakwa Korupsi Rp4,4 Miliar

Ihya Ulumuddin
Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/9/2018). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa akhirnya duduk di kursi pesakitan, Jumat (14/9/2018). Mantan orang nomor satu di Mojokerto ini mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam perkara suap perizinan pendirian tower.

Dalam sidang perdana yang diketuai Hakim I Wayan Sosiawan, Mustofa didakwa menerima suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait proyek Menara Telekomunikasi di Mojokerto pada 2015 lalu senilai Rp4,4 miliar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Yustiana mendakwa Mustofa memanfaatkan jabatannya sebagai bupati Mojokerto untuk mengeruk keuntungan pribadi senilai Rp4,4 miliar dalam menerbitkan IPPR dan IMB.

“Patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, dalam hal ini terkait IPPR dan IMB di wilayah Mojokerto,” kata Eva membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan, pada awal 2015, Mustofa memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Suharso untuk melakukan penyegelan terhadap 22 tower yang belum memiliki IPPR dan IMB. Rinciannya, 11 tower milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan 11 tower lain milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal