Sebelum memberikan disposisi, Mustofa lagi-lagi menanyakan fee sebagaimana pernah disampaikan sebelumnya. Bambang kemudian mengatakan kepada Mustofa bahwa kedua perusahaan telah menyanggupi.
Setelah memberikan paraf dan disposisi untuk ditindaklanjuti, Mustofa berpesan kepada Bambang agar fee secepatnya diminta. Kedua perusahaan telekomunikasi itu kemudian membayar fee secara bertahap kepada para perantara untuk diteruskan kepada Nono sesuai instruksi Mustofa.
“Total uang yang telah diterima Mustofa dari dua perusahaan tersebut saat ditangkap KPK adalah Rp2,75 miliar, berasal dari PT Protelindo dan PT TBG,” kata Eva.
Atas perbuatannya, Mustofa diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 199 Tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain kasus dugaan suap perizinan tower, Mustofa juga masih menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek bersama-sama Kepala Dinas PUPR Mojokerto periode 2010-2015, Zainal Abidin. Salah satu proyeknya pembangunan jalan pada 2015.