MALANG, iNews.id - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait memantau langsung sidang vonis kekerasan seksual SMA SPI dengan terdakwa Julianto Eka Putra alias JE di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/9/2022). Dia berharap hakim memutus bersalah Julianto.
Arist juga mengharapkan agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Julianto berdasarkan tuntutan 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Harapan Komnas Perlindungan Anak dan korban maksimal 15 tahun ditambah hak restitusi dari korban Rp45 juta," kata Arist.