Sidang Vonis Kekerasan Seksual SMA SPI, Komnas PA: Terdakwa Harus Dihukum Maksimal

Deni Irwansyah
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait memantau langsung sidang vonis kasus kekerasan seksual SMA SPI di PN Kota Malang, Rabu (7/9/2022). (Foto: Deni Irwansyah)

MALANG, iNews.id - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait memantau langsung sidang vonis kekerasan seksual SMA SPI dengan terdakwa Julianto Eka Putra alias JE di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/9/2022). Dia berharap hakim memutus bersalah Julianto.

Arist juga mengharapkan agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Julianto berdasarkan tuntutan 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Harapan Komnas Perlindungan Anak dan korban maksimal 15 tahun ditambah hak restitusi dari korban Rp45 juta," kata Arist.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 hari lalu

Gadis di Bekasi 9 Tahun Diperkosa Ayah Kandung dan 2 Paman, 1 Pelaku Ditangkap

5 bulan lalu

Pelatih Bela Diri Nasional Tersangka Pencabulan Atlet Ditahan Polda Jatim

5 bulan lalu

Oknum Dokter di Pekalongan Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual ART

10 bulan lalu

Hal Memberatkan Vonis 19 Tahun Penjara Eks Kapolres Ngada terkait Kekerasan Seksual

12 bulan lalu

Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bengkayang, Legislator Perindo Petrus Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal