Sidang Vonis Kekerasan Seksual SMA SPI, Komnas PA: Terdakwa Harus Dihukum Maksimal

Deni Irwansyah
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait memantau langsung sidang vonis kasus kekerasan seksual SMA SPI di PN Kota Malang, Rabu (7/9/2022). (Foto: Deni Irwansyah)

Meski begitu, dirinya mengaku bakal menghormati apapun bentuk putusan hakim nantinya. Namun, dia memastikan akan melakukan upaya hukum banding bersama pihak korban apabila putusan dirasa kurang memenuhi keadilan.

"Upaya hukum banding akan kita lakukan jika majelis hakim nanti memutus tidak sesuai dengan harapan kita," ucapnya.

Berdasarkan pantauan iNews.id, sejumlah petugas yang berjaga melakukan skrining ketat terhadap pengunjung pengadilan. Layar di luar ruangan pun dibentangkan bagi pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya persidangan.

Sementara itu di luar area PN Kota Malang, puluhan simpatisan ikut mengawal persidangan. Mereka turut membawa poster yang mendesak agar hakim menjatuhkan hukuman kebiri kepada Julianto Eka Putra. 

Polisi pun menerjunkan sedikitnya 250 personel untuk mengamankan jalannya sidang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelatih Bela Diri Nasional Tersangka Pencabulan Atlet Ditahan Polda Jatim

57 tahun lalu

Oknum Dokter di Pekalongan Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual ART

57 tahun lalu

Hal Memberatkan Vonis 19 Tahun Penjara Eks Kapolres Ngada terkait Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bengkayang, Legislator Perindo Petrus Minta Pelaku Dihukum Maksimal

57 tahun lalu

Perundungan Anak di Jawa Timur Masih Tinggi, Komnas PA Catat 78 Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal